Kemenkumham Jatim Fasilitasi Enam WNI Tak Berdokumen Kependudukan

WhatsApp_Image_2022-04-20_at_14.35.22.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan pelayanan bagi enam WNI Keturunan Asing yang tidak memiliki dokumen kependudukan hari ini (20/4). Tim yang terdiri dari unsur Keimigrasian, Dispendukcapil dan Pelayanan Hukum melakukan wawancara dan pemeriksaan kelengkapan permohonan penegasan status kewarganegaraan.

Keenam orang pemohon yakni Thong Bie Ping (Surabaya), Go Ling Ling (Surabaya), Gwat Tin Nio (Surabaya), Oei Sian ING (Surabaya), dan Tjoa Kiem Long (Madiun). Pelaksanaan kegiatannya berlangsung di Ruang Law and Human Rights Centre Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebagai Tim Pewawancara yakni Isman Jayadi (Perwakilan Divisi Keimigrasian), Mustiqo Vitra A. (Perwakilan Divisi Yankum dan HAM) dan Junita Elizabeth (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur).

Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra menjelaskan bahwa penegasan status ini merupakan bukti hadirnya negara untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya. Dalam hal ini hak atas status kewarganegaraan. Status tersebut akan mempermudah warga Negara untuk memperoleh layanan pendidikan, transportasi, bantuan sosial. “Dan yang paling mendesak adalah layanan kesehatan termasuk vaksin covid-19, karena seluruh layanan menggunakan NIK sebagai syarat,” tuturnya.

Mustiqo menjelaskan bahwa secara umum keenam permohonan telah memenuhi syarat. Dan dapat diproses lebih lanjut untuk diteruskan kepada Dirjen AHU. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2022-04-20_at_10.55.22_1.jpegWhatsApp_Image_2022-04-20_at_10.55.21.jpegWhatsApp_Image_2022-04-20_at_10.55.21_1.jpegWhatsApp_Image_2022-04-20_at_10.55.20.jpegWhatsApp_Image_2022-04-20_at_10.55.23.jpegWhatsApp_Image_2022-04-20_at_10.55.22.jpeg

 


Cetak   E-mail