Siap Dukung Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Pada Layanan Keimigrasian

 


SURABAYA
– Isu terkait perlindungan data pribadi merupakan salah satu isu penting yang menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. Sejalan dengan isu tersebut, Balitbang Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Analisis Kebijakan dengan topik “Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Pada Layanan Keimigrasian,” hari ini (12/8).


Kegiatan dengan format Focus Group Discussion (FGD) itu diikuti secara virtual oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim. Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu menghadirkan narasumber dari Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Dosen Prodi Ilmu Komputer Fakultas FMIPA Universitas Negeri Medan, dan Tim Kajian “Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Keimigrasian.”

FGD difokuskan terkait desain naskah pra kebijakan yang berisikan pengelolaan data pribadi, penegakan pelindungan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor dalam pemrosesan data pribadi. Serta pelanggaran terhadap kewajiban pemrosesan data pribadi. Sehingga pemroses data pribadi harus segera bersiap menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Secara konstitusional, Indonesia melindungi privasi dan data penduduk masyarakat melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujar salah satu anggota tim kajian.

Berdasarkan tinjauan pustaka terkait perlindungan data pribadi dan peretasan data, maka implementasi kebijakan, meliputi tindakan-tindakan oleh individu, publik dan swasta atau kelompok yang diarahkan pada pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam keputusan kebijakan.

Salah satu model implementasi kebijakan adalah model George Edward III adalah bahwa implementasi kebijakan perlu memperhatikan 4 hal, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi sikap, dan struktur birokrasi. (aji/ kumhamjatim) WhatsApp_Image_2022-08-12_at_16.20.55_2.jpegWhatsApp_Image_2022-08-12_at_16.20.55_1.jpegWhatsApp_Image_2022-08-12_at_16.20.54.jpegWhatsApp_Image_2022-08-12_at_16.20.54_2.jpegWhatsApp_Image_2022-08-12_at_16.20.54_1.jpegWhatsApp_Image_2022-08-12_at_16.20.55.jpegWhatsApp_Image_2022-08-12_at_16.20.55_3.jpeg


Cetak   E-mail