Apel Pengukuhgan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)

07. PENGUKUHAN UPP

SURABAYA – Sebagai bentuk usaha yang nyata dan kesungghuan dalam mendukung program pemerintah berupa “pemberantasan pungutan liar (pungli) pada sektor pelayanan publik” dan menindak lanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham RI) Nomor : M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada hari Senin, 07 November 2016 mengadakan Apel Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di halaman Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Dalam Acara Apel Pengukuhan UPP Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana membacakan Surat Keputusan (SK) UPP dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan menyematkan secara simbolis kepada Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator maupun Pejabat Pengawas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang masuk dalam SK UPP yang terbentuk dalam beberapa Kelompok Kerja (Pokja) berupa :

  1. Pokja Unit Pencegahan dengan susunan organisasinya berupa : Ketua, Sekretaris dan Anggota yang terbagi menjadi : Anggota Tim Sosialisasi, Tim Publikasi dan Tim Rekomendasi;
  2. Pokja Unit Penindakan dengan susunan organisasinya berupa : Ketua Tim I, Ketua Tim II, Sekretaris dan Anggota;
  3. Pokja Unit Yustisi dengan susunan organisasinya berupa : Ketua Tim I, Ketua Tim II, Sekretaris dan Anggota.

Usai menyematkan tanda anggota Tim UPP dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur secara simbolis. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H. Laoly perihal : Apel Pengukuhan UPP dilingkungan Kemenkumham. Dalam amanatnya Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan Reformasi hukum yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terdiri dari 3 pilar utama yaitu : Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, Pembenahan lembaga / aparat penegak hukum agar terciptas profesionalitas penegak hukum dan Pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat. Pada tahap pertama reformasi hukum difokuskan pada 5 program prioritas berupa : Pemberantasan pungli, Pemberantasan penyeludupan, Percepatan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Relokasi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Perbaikan layanan hak paten, merek dan design. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP di Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu Menteri Hukum dan HAM RI pembentukan UPP secara progresif dilingkungan Kemenkumham RI dianggap sebagai momen penting bagai kita semua, karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya strategis bagi Kemenkumham dalam rangka meningkatkan percepatan, keakuratan penganan dan penyelesaian pungli yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap Kemenkumham RI.

Begitu besar harapan masyarakat yang diungkap melalui berbagai media cetak, elektronik maupun media sosial lainnya yang menuntut penindakan pungli harus dilakukan secara masif, lebih intensif, efektif, tegas dan bersungguh – sungguh. Memberantas pungli hendaknya bukan hanya menjadi retorika biasa, namun sudah harus dikatakan sebagai peperangan menghadapi kejahatan yang akan terus menjadi sorotan dari masyarakat. Membuktikan kinerja kepada masyarakat dalam memberantas pungli memang tidak mudah karenanya hal ini hanya bisa dilakukan dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Sementara itu memahami komentar dan kritikan yang sering muncul dari masyarakat harus dianggap sebuah tantangan dan dorongan serta motibasi bagi kita untuk memperlihatkan kepada publik bahwa sesungguhnya Kemenkumham RI mampu menangani tindakan pungli secara efektif. UPP ini akan dapat menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan yang bebas dar pungli di Kemenkumham RI.

Akhir dari Amanatnya Menkumham RI berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenkumham RI untuk tidak main – main lagi dengan Pungli dan jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, beliau tidak segan – segan akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkumham yang terlibat dalam pungli. Kita telah menyatakan “Perang Melawan Pungli” serta dalam pelaksanaannya dimonitor oleh Tim Pemantau yang telah dibentuk. Menkumham RI Yasona H. Laoly meminta kepada seluruh pimpinan Unit Eselon I, Kakanwil dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) segera berelaborasi dan menindak lanjuti teknis pelaksanaannya dilingkungan kerja masing – masing sesuai dengan Instruksi tersebut. Dan kepada anggota UPP Menkumham RI berpesan untuk menjaga integritas, loyalitas, kejujuran, disiplin dan komitmen Saudara terhadap tugas dan tanggung jawab tersebut. Sensitif dan responsif terhadap pengaduan dan permasalahan yang timbul memiliki wawasan jauh kedepan dan mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam melakukan sapu bersih pungli disemua aspek pelayanan kepada masyarakat. Mari kita bekerja dengan sepenuh hati karena kepada kita para aparatur pemerintahlah harapan besar masyarakat digantungkan. Akhirnya kepada Tuhan kita memohon semoga diberikan pertolongan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan pengabdian kejayaan bangsa dan negara.

Usai membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM RI. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana berkenan foto bersama dengan para anggota Tim UPP dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan dilanjutkan dengan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur yang didampingi oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama (Kadiv. Administrasi Amirudin dan Kadiv. Pemasyarakatan Djoni Priyatno) dengan para Tim UPP yang baru saja dikukuhkan terdiri dari : Para Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam sistem bekerja dan berkoordinasi antara Pokja yang dibentuk termasuk saran / masukan beserta rencana kerja yang akan dibuat (HUMAS).

 

 


Cetak   E-mail