KAKANWIL : KUNCINYA ADALAH PEMETAAN MASALAH

 

KAKANWIL

KAKANWIL : KUNCINYA ADALAH PEMETAAN MASALAH

SURABAYA – Sejak tanggal 02 Juli 2012, Y Ambeg Paramarta secara resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggantikan Mashudi yang memasuki masa purna tugas.

Mengawali tugas sebagai orang nomor satu di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim, mantan Kakanwil Sulawesi Utara ini mencoba untuk mengingatkan kita semua terhadap tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI yang terkait dengan Hukum diantaranya adalah Perencanaan Hukum, Pembentukan Hukum, Penerapan Hukum, Penegakan Hukum serta Pelayanan Hukum. “Fungsi – fungsi ini yang akan saya perkuat,” jelas Kakanwil saat ditanya para wartawan usai pelaksanaan sertijab.  

Banyaknya kasus yang terjadi baik dari UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi belakangan ini, juga menjadi salah satu prioritas pria kelahiran 47 tahun silam tersebut untuk menyelesaikannya. “Langkah paling awal adalah dengan pemetaan masalah,” tegasnya. Pemetaan yang dimaksud adalah dengan menghimpun dan mempelajari persoalan-persoalan yang ada atau diistilahkan dengan “Belanja Masalah”. Bila data- data yang dimaksud sudah terkumpul, otomatis akar persoalan akan dengan mudah diketahui untuk selanjutnya dicari solusi agar permasalah dapat segera diatasi.    

            Terkait dengan penanganan over kapasitas yang terjadi dihampir semua LAPAS/ RUTAN di Jawa Timur saat ini, Kakanwil mengatakan ada beberapa hal yang dapat dilakukan yang pertama adalah penerapan sistem penambahan kapasitas, dalam hal ini adalah pembangungan LAPAS/ RUTAN. Cara lain adalah dengan memberikan hak-hak para Warga Binaan Pemasyarakatan seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi. “Percepat pemberian hak-hak mereka, semakin banyak orang yang keluar melalui proses itu (PB, CB, CMB dll, Red) maka akan sangat bermanfaat sekali dalam rangka mengurangi kapasitas WBP,” urai Kakanwil.

Kontrol atau pengawasan secara ketat juga sangat diperlukan untuk meningkatan kinerja dan menekan angka pelanggaran, selain itu konsekuensi penegakan aturan serta pemberian Reward and Punishment adalah mekanisme yang juga harus dilakukan demi terwujudnya pelayanan yang terbaik kepada publik. (CS-HUMAS JATIM)


Cetak   E-mail