Konferensi Pers Gijzeling Penanggung Pajak pada Lapas Kelas I Surabaya

Photo Press Release Gijzeling Penunggak Pajak pada Lapas Kelas I Surabaya

 

PORONG – Pada hari Jum’at, 09 Oktober 2015 bertempat di halaman depan Lapas Kelas I Surabaya telah dilaksanakan konferensi pers terkait penyerahan 3 orang penanggung pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II kepada Lapas Kelas I Surabaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur. Hal ini terkait dengan penyanderaan (gijzeling) dua orang penanggung pajak berinisial WW dan TH yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. SSTI merupakan sebuah perusahaan industri rokok yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto memiliki tunggakan pajak sebesar dua milyar lima ratus enam puluh sembilan juta rupiah (Rp. 2.569.000.000,-) dan satu orang penanggung pajak dengan inisial ABL yang menjabat sebagai Komisaris PT. SM sebuah perusahaan industri barang bangunan dari kayu yang terdaftar di KPP Pratama Gresik Utara memiliki tunggakan pajak sebesar empat milyar tujuh puluh dua juta rupiah (Rp. 4.072.000.000,-)

Acara konferensi pers terkait dengan gijzeling (penyanderaan) penanggung pajak dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., MH, Kadiv. Pemasyarakatan Drs. Djoni Priyatno, Bc. IP., M.Hum, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Drs. Prasetyo, Bc. IP., M.Hum, Kakanwil DJP Jawa Timur II Nader Sitorus beserta rombongan. Dalam konferensi pers Kakanwil DJP Jawa Timur II Nader Sitorus menjelaskan bahwa Sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 gijzeling (penyanderaan) adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai hutang pajak sekurang – kurangnya seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000,-) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi hutang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dapat diperpanjang selama – lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang pribadi atau badan usaha. Untuk badan usaha dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban. Wajib pajak menurut UU Perpajakan temasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  

Penangung pajak yang disandera dapat dilepasakan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Sprin Penyanderaan telah dipenuhi dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan / Gubernur. Dalam kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada pembinaan penanggung pajak di dalam Lapas dan tidak mencampuri masalah hukum dari penanggung pajak. Acara diakhiri dengan tanya jawab dari rekan – rekan wartawan terkait permasalahan gijzeling (penyanderaan) terhadap penanggung pajak. (Humas)

 

 

 


Cetak   E-mail