PELANTIKAN PEJABAT ESELON III DAN V DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

BERITA FOTO PELANTIKAN 2015

SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur  I Wayan K. Dusak,  pada hari Jum’at, 10 April 2015 melaksanaan  Pelantikan dan Pengambilan  Sumpah Pejabat Eselon  III dan V yang dihadiri oleh Pejabat Struktural  dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah bagi pejabat, merupakan suatu ketentuan normatif kepegawaian yang harus dilaksanakan terhadap pejabat struktural yang menduduki jabatan baru baik mutasi pejabat  secara vertikal maupun horizontal tersebut  mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban guna memenuhi kebutuhan organisasi yang dapat digunakan untuk menjawab tantangan yang dihadapi agar kinerja organisasi menjadi lebih baik lagi. Hal tersebut bukan semata-mata didasarkan pada kewenangan atau kekuasaan, akan tetapi harus memperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, kinerja, kompetensi, integritas, dan berbagai aspek manajemen sumber daya manusia lainnya. Sebagai garda terdepan, tugas dan fungsi pejabat struktural terkait erat dengan pelayanan kepada publik. Karena itu sudah menjadi kewajiban saudara untuk terus berperan aktif memberikan pelayanan prima kepada publik yang membutuhkan.  Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan “Jadilah seorang pemimpin, bukan sebagai bos.” Keduanya memiliki perbedaan mendasar karena seorang Bos adalah orang yang mempekerjakan bawahannya, tetapi seorang PEMIMPIN adalah yang mengilhami mereka. Keberadaan kita sebagai pemimpin memiliki arti yang signifikan bagi orang banyak, oleh karena itu pemimpin harus  mampu menjadi sumber energi yang dapat menggerakkan orang disekitar untuk memberikan hasil terbaik dalam bidang pekerjaannya kepada orang yang dipimpinnya. Kakanwil berpesan kepada pejabat struktural yang dilantik untuk tetap berpegang teguh kepada Tugas Pokok dan Fungsi yang menjadi kewajiban saudara sehingga dalam menjalankan tugas dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan “senantiasa memberikan dorongan semangat disertai kasih sayang dan doa kepada istri/suami masing-masing dalam melaksanakan tugas dan jabatannya” (Humas). 


Cetak   E-mail