PEMBUKAAN DISEMINASI BIMKEMAS DAN PENGENTASAN ANAK PADA KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

diseminasi pas

SURABAYA – Untuk meningkatkan kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam hal memberikan pelayanan terhadap Klien Pemasyarakatan maka dilaksanakan Diseminasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Diseminasi tersebut di buka oleh Kepala Divisi Pemasyarkatan, Djoni Priyatno pada Senin (12/10) di UPT Industri dan Kerajinan Surabaya.

Dalam sambutannya, Kadiv Pemasyarakatan mengatakan bahwa masalah anak saat ini menjadi isu yang fenomenal di Indonesia. Data terbaru menyebutkan ada sekitar 172 anak sedang menjalani hukuman di Lapas/ Rutan di Jawa Timur. Karena itu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membawa perubahan besar paradigma perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Substansi yang paling mendasar adalah pengaturan secara tegas mengenai Restorative Justice dan Diversi,” katanya.

Dampak dari perubahan tersebut membawa konsekunesi diantaranya perubahan nomenklatur dan mindset, serta Pendekatan Legalistik yaitu keadilan restoratif. “Dengan memahami hal tersebut maka diharapkan petugas PK dapat mengimplementasikannya di lapangan dan kerja sama semakin baik dengan sesama aparat penegak hukum lainnya,” urainya.

Dalam diseminasi tersebut peserta yang hadir adalah petugas PK Bapas se Jawa Timur, Petugas LPKA Blitar serta perwakilan Lapas/ Rutan yang memiliki pos Bapas. (humas)


Cetak   E-mail