PEMBUKAAN PERTEMUAN BERKALA XXIII JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM NASIONAL (JDIHN) DI SURABAYA

JADI

VIDEO STREAMING (Klik disini)

 

SURABAYA - kali ini menjadi tuan rumah Pertemuan Berkala XXIII Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2013 yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2013 bertempat di Empire Palace Surabaya dengan tema “DENGAN STANDARISASI PENGELOLAAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL, KITA TINGKATKAN PENYEDIAAN AKSES INFORMASI HUKUM NASIONAL GUNA MENDUKUNG PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI”. Acara Pertemuan Berkala XXIII kali ini terselenggara atas kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.Acara yang rutin digelar tiap tahunnya ternyata masih memberikan daya tarik tersendiri bagi pengelola JDIH di seluruh Indonesia, terbukti dengan banyaknya peserta yang hadir, pada acara ini di hadiri ± 700 peserta dari seluruh Indonesia  yang hadir pada pertemuan ini,  700 orang peserta yang hadir terdiri Pejabat dan pengelola Dokumentasi dan informasi Hukum Nasional terdiri dari : Ka.Biro Hukum Lembaga Tinggi Negara; Ka.Biro Hukum Kementrian; Ka.Biro Lembaga Pemerintah Non Kementrian atau Badan Negara; Ka.Biro Hukum Pemerintah Provinsi; Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham; Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kotat; Pengelola JDIHN Universitas; Pengelola JDIHN BPHN; Pengelola JDIHN DPR RI, DPRD Prov, Kota/Kab sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bapak Suradji, SH, MH yang pada acara ini bertindak sebagai Ketua Panitia Penyelenggara. Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara bahwa tujuan diselenggarakannyaPertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk membulatkan tekad, meneguhkan semangat guna mencapai satu tujuan bersama  mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi  sebagai sarana pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat untuk di akses oleh masyarakat.

JADI 2

Pengelolaan JDIH yang baik sudah barang tentu akan berperan terhadap pemberantasan korupsi,  diundangkannya peraturan presiden no 33 tahun 2013 memberi kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN setelah ditetapkan peraturan presiden ini, ditetapkan pula peraturan menteri hukum dan HAM no 02 tahun 2012 sebagai pelaksana dari peraturan presiden di atas tujuannya dibuat kedua peraturan ini adalah menciptakan keseragaman, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, mempercepat pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum kedua peraturan ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk mengimplementasikannya agar kita segera dapat menikmati informasi hukum yang tidak terbatas waktu dan tempat berharap agar berorientasi lebih baik lagi agar dapat memenuhi tuntutan JDIHN yang berkualitas, akurat, dan tepat waktu untuk mendukung reformasi birokrasi sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bapak Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH yang saat ini juga menjabat sebagai Plt.Irjen di Kementerian Hukum dan HAM R.I. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai instrumen untuk menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, dan meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum.Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 02 Tahun 2013 menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mengimplementasikannya. Telah lama kita menantikan “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional” yang diyakini mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum untuk berbagai jenjang kepentingan, tanpa mengenal batas waktu dan tempat. Ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada hakikatnya itulah “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional”

Acara yang digelar selama tiga hari (16 s/d 18 April 2013) ini memiliki konsep acara yang berbeda dari biasanya. Pejabat Pengelola Dokumentasi dan para Pengelola Dokumentasi menerima materi yang berbeda. Para pejabat diberikan materi dengan ruang lingkup kebijakan, sedangkan para pengelola diberikan materi teknis pengelolaan JDIH. Acara Pertemuan Berkala XXIII dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur bapak Dr. H.Rasiyo dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa jangkauan penyebaran informasi hukum dengan cara membangun database pengelolaan informasi hukum terintegrasi yang dihubungkan dengan file data, abstrak, dll, baik berbasis Local Area Network (LAN) dan/atau berbasis website sehingga dengan mudah di akses masyarakat. (HUMAS/and-wis)

 

 

 


Cetak   E-mail