PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) DENGAN OBH DI AULA KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

PENANDATANGANAN MOU DENGAN OBH

 

SURABAYA - Pada hari Kamis, 12 Pebruari 2015 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) penyelenggaraan Bantuan Hukum khusus bagi orang tidak mampu / miskin di Wilayah Jawa Timur Tahun Angggaran 2015 antara Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebanyak 24 Lembaga / Yayasan Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan sudah mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terkait Implementasi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pada sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan agar target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran untuk masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, maka dibentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum tingkat daerah yang berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum diseluruh Indonesia sesuai dengan SK Menkumham RI Nomor PHN-216-HN.03.03. Adapun maksud penandatanganan MoU ini memberikan pengarahan terhadap Ketua OBH bahwa pendatanganan kerjasama pelaksanaan bantuan hukum mulai Tahun Anggaran 2015 sudah tidak melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melainkan sudah dilimpahkan pada masing – masing Kantor Wilayah diseluruh Indonesia, termasuk kewenangan pencairan dana bantuan hukum / reimbursement untuk kegiatan Litigasi maupun Non Litigasi sudah tidak melalui BPHN lagi melainkan cukup mengajukan langsug pada masing - masing Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diseluruh Indonesia yang disesuaikan dengan tempat OBH tersebut berada, serta diharapkan pengajuan reimbursement oleh para Pimpinan / Direktur OBH diajukan pertriwulan sehingga memudahkan pembuatan pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan dari Panitia Pengawas Daerah. Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah I Wayan K Dusak didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Hukum dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum humas

 

 

 


Cetak   E-mail