Pantau Dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Existing Di Wilayah Mojokerto

FOTO_UTAMA_15.png MOJOKERTO – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di kalangan masyarakat. Karenanya pada Senin (29/05) dilakukan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (existing) di wilayah Desa Pugeran Gondang Mojokerto.

Kepala Bidang Hukum Haris Nasirudin yang hadir bersama Tim Penyuluh Hukum Kemenkumham Jatim menyampaikan bahwa Hasil dari Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (existing) Tahun 2023 akan menjadi dasar dalam pembaharuan database Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tiap Kantor Wilayah.

"Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menyebutkan bahwa tindak lanjut hasil kuesioner Pemantauan dan Evaluasi adalah 3 hal," terangnya.

Tiga hal tersebut antara lain, Pencabutan keberlakuan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Tetap berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Rekomendasi Pembinaan berkelanjutan sampai periode Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, atau Tetap berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Hal ini dilihat dari poin penilaian sesuai dengan Kuesioner Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi dan Regulasi,” urainya.

Kabid Hukum juga menyampaikan bahwa budaya hukum merupakan pola pengetahuan, sikap dan perilaku sekelompok masyarakat terhadap subuah sistem hukum. “Budaya hukum yang baik akan menghasilkan karya-karya terbaik. Seseorang menggunakan atau tidak menggunakan hukum sangat tergantung komponen-komponen yang ada dalam budaya hukum,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.26.00_1.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.26.00.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.25.59.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.25.59_2.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.25.59_1.jpeg


Cetak   E-mail