Gelar FGD Bersama BHP Surabaya, Kakanwil Berharap Transparasi Kejelasan Status Peralihan Hak Keperdataan Anak

FOTO_UTAMA_16.png MADIUN - Berlokasi di Hotel Aston Madiun, BHP Surabaya menggelar FGD dengan mengusung tema “Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberaadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan", Selasa (30/5).

BHP Surabaya merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) melalui Direktorat Perdata.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari hadiri didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Gurning, Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Se-Korwil Madiun, Kepala Badan Pertanahan Madiun, dan Kepala UPT Karesindenan Madiun

FGD kali ini membahas beberapa hal menarik, salah satunya terkait ketentuan Pasal 366 dan 449 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya.

Imam menjelaskan peran BHP sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka oleh pengadilan tingkat pertama akan diangkat seorang pengampu. Pengangkatan tersebut perlu segera diberitahukan kepada BHP dan pengampuan pengawas diperintahkan kepada BHP, urainya.

Dia menambahkan pada praktik yang ideal, setiap perkara perwalian anak di bawah umur maupun pengampuan membutuhkan BHP sebagai pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali.

Pengawasan ini dapat berbentuk pemberian ijin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan ini dan baru beberapa yang menerapkan, tambahnya.

Saya berharap FGD kali ini mampu mencari titik tengah koordinasi antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jatim dan BHP Surabaya agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik, pungkasnya.

Sementara Subianta menambahkan ouput rekomendasi pada FGD ini adalah perlunya penyusunan perjanjian kerjasama antara stakeholders mengenai pengawasan perwalian atau pengampuan oleh BHP. "Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila BHP tidak dilibatkan dalam perwalian atau pengampuan, tutupnya.(Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail