SEMINAR NASIONAL JURUSAN HUKUM UNESA

14. SEMINAR NASIONAL JURUSAN HUKUM UNESA

SURABAYA – Dalam menghadapi Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) khususnya kebijakan yang diambil dalam perspektif hukum. Pada hari Rabu, 14 September 2016 Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyelenggarakan seminar nasional di Lt. 5 Ruang Ballroom Merah Delima Hotel Santika Jemursari Surabaya. Pada acara ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Budi Sulaksana yang didampingi oleh Jamal Wiwoho Inspektur Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Irjen Kemenristek dan Dikti) sebagai keynote speaker, Nindyo Pramono Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Sahat Sinurat Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dan Sukarmi Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendapatkan undangan untuk menghadiri Seminar Nasional dengan Tema “Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”. Adapun peserta yang menghadiri acara tersebut adalah para Mahasiswa/Mahasiswi (civitas akademika) dari berbagai Universitas di Indonesia yaitu : Unesa, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Hangtuah (UHT), Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, Universitas Dharma Cendekia, Universitas Muhamadiyah Surabaya dan Malang, Universitas Darul Ulum Lamongan, Universitas Negeri Malang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Negeri Semarang, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Universitas Katholik Maranatha Bandung, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Trisakti Jakarta, YARSI Jakarta, Universitas Tulang Bawang Lampung, Universitas Bung Hatta Padang, Universitas Bangka Belitung, Universitas Samratulangi Manado, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sebelas Maret Surakarta, Universitas Tadulako dan Universitas Cendrawasih Papua

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur menjelaskan tentang isu - isu yang saat ini sedang berkembang terkait dengan permasalahan dan pembangunan hukum saat ini berupa : Hak Asasi Manusia (HAM), Demokratisasi, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam (SDA), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Standarisasi berangkat dari isu tersebut maka permasalahan perlindungan hukum perlu untuk dibicarakan. Begitu pentingnya hukum dalam MEA berupa : Mendorong daya saing industri nasional melalui kebijakan deregulisasi, debirokratisasi dan intensif Visa yaitu dengan memotong birokrasi begitu juga dengan hukum (ada 81 peraturan yang dipangkas / tidak dipakai lagi dengan tujuan agar perekonomian berkembang pesat) seperti : pembuatan perusahaan saat ini tidak perlu menggunakan modal yang besar sedangkan kebijakan deregulisasi dengan cara pembatasan pemberian Visa, penyesuaian harga untuk industri tertentu dan peningkatan fungsi koperasi Penyederhanaan Pembuatan Ijin Usaha beserta Impelementasinya. Saat ini Peraturan Perundang - undangan memberikan mekanisme penanggulangan dampak dari kemudahan berusaha, Percepatan realisasi proyek strategi nasional dengan kebijakan hukum penyederhaan tata ruang dan pemberian lahan, percepatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (PBJP). Banyak peraturan - peraturan hukum yang telah dirubah dalam mendukung percepatan PBJP tetapi tetap bernuansa hukum, Kebijakan mengatasi permasalahan hukum, Penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam percepatan proyek strategis dalam kebijakan hukumnya saat ini telah diserahkan kepada daerah supaya MEA bisa berjalan dengan baik disampint itu Pemerintah telah mengeluarkan 6 kebijakan ekonomi berupa :

  1. Kebijakan Pemerintah Ekonomi Jilid I berupa : Pemerintah mendorong perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menderegulasi peraturan agar masyarakat berpenghasilan rendah diberi kemudahan untuk memiliki rumah,
  2. Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid II berupa :kemudahan perijinan investasi dan memperbaiki ketentuan devisa terhadap ekspor dalam kebijakan hukum telah menyederhanakan peraturan - peraturan seperti : perijinan dapat diselesaikan secara cepat, mempermudah ijin usaha dan investasi sektor kehutanan (regulasi sudah banyak dirubah), insentif pajak (pembebasan PPN terhadap kereta api, galangan kapal, penerbangan termasuk suku cadangnya dengan tujuan dapat memiliki kompetensi tinggi dalam persaingan global dan MEA), pengurangan pajak guna (deposit) yang ditujukan kepada eksportir terhadap hasil eksport dengan tujuan mencegah adanya penyeludupan - penyeludupan yang bisa dilakukan oleh orang - orang tertentu;
  3. Kebijakan Ekonom Pemerintah Jilid III berupa : fasilitasi dalam pelayanan keuangan, pembiayaan ekspor dan pengurangan beban usaha berupa : penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Industri Listrik dan Gas, penyederhanaan ijin pertanahan dalam penanaman modal (informasi penyediaan lahan dapat didapatkan dalam waktu 3 jam), percepatan pemberian ijin dalam pembangunan gedung dan lain - lain. Jadi Pemerintah telah memfasilitasi regulasi, birokrasi dan perijinan termasuk perluasan perijinan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  4. Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid IV berupa : Peningkatan kesejahteraan bagi pekerja (Sistem upah akan dirubah dengan adil, sederhana dan terproyeksi. Dimana akan dibuat penyusunan peraturan Upah Minimal Propinsi (UMP) untuk menjamin kepastian pemberian upah) sedangkan orang yang berhak menerima KUR : Individu / perorangan / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang produktif, Calon Tenga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja keluar negeri, anggota keluarga / karyawan / TKI yang berpenghasilan tidak tetap usaha berupa : Perikanan, Pertanian dan Perdagangan;
  5. Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid V berupa : memperbaiki industri, investasi, pajak, deregulasi dan perbankan syariah;
  6. Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid VI berupa : menggerakkan ekonomi diwilayah pinggiran, penyediaan air bagi rakyat secara berkeadilan dan proses impor bahan baku obat secara cepat.

Sesuai dengan Nawacita bahwa Pemerintah hadir di masyarakat untuk ini Paket Kebijakan Ekonomi, regulasi serta birokrasi dirubah secara total dalam menghadapi MEA. Jika tidak dilakukan perubahan maka Negara kita akan ketinggalan dengan Negara lainnya. Selain kita berkoordinasi dengan Kemenkumham RI yang berada dipusat maupun Kementerian lainnya di daerah Jawa Timur kita memberikan pelayanan seperti di Jawa Timur ada 6,8 juta UMKM. Sekarang yang sudah terdaftar di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berupa : Patent, Merek, Pita sebanyak 6.000. Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap usaha Merek, Patent, Cipta dan Desain Industri telah kami lakukan dengan Perguruan Tinggi maupun dengan Dinas - dinas terkait lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Akhir dari sambutannya Kakanwil berharap Seminar ini menjadi titik awal untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. (HUMAS)

 

 


Cetak   E-mail