SOSIALISASI DEKRIMINALISASI DAN DEPENALISASI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

DSC01777

 

SURABAYA - Sebagai agenda berkelanjutan dari acara yang telah dilaksanakan di Jakarta, maka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika yang digagas oleh Forum MAHKUMJAKPOL, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial kembali dilaksanakan di selasa (2/10) di Hotel Garden Palace Surabaya.

Sebagai pembicara awal, hadir Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar memberikan materi tentang "Dekriminalisasi dan Depenalisasi Penyalahgunaan Narkotika. “Perlu ada langkah bersama untuk menanggulangi peredaran narkoba dan Yang harus dilakukan sekarang bukan hanya melakukan penindakan hukum terhadap pemakai, tetapi bagaimana melakukan rehabilitasi terhadap pemakai yang jumlahnya sudah mencapai angka 4 juta orang," urai Anang.

DSC01764

Dia juga menambahkan bahwa jumlah pemakai narkoba hampir memenuhi penjara di Indonesia, dan itu rawan akan gesekan terutama saat yang bersangkutan melakukan tindakan tidak terkendali saat sakau. “Ini bukan hanya pekerjaan BNN, Polri, Kejaksaan Agung apalagi Kementerian Hukum dan HAM. Ini harus melibatkan seluruh potensi yang ada dan bergerak bersama-sama,” tegasnya.

            Selain Kepala BNN, hadir pula sebagai narasumber yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung dan Juga Plh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bambang Krisbanu. Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, Kepala Divisi Keimigrasian Malfa Asdi, serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan se- Jawa Timur. (humas)

 

 


Cetak   E-mail