SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA (PPK) PNS

1450701 180221785511168 538374876 n

Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai sebagaimana yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. Pada kenyataannya menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas, DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi. Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.

Terkait dengan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS, Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengadakan kegiatan sosisalisasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Melalui metode Penilaian Prestasi Kerja (PPK) ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Untuk memperbaiki sistem tersebut, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Prestasi kerja PNS terdiri atas dua unsur. Unsur pertama yaitu sasaran kerja yang berasal dari kontrak kinerja, terdiri atas aspek kuantitas, kualitas, waktu, serta biaya dengan bobot penilaian 60%, dan unsur kedua yakni perilaku kerja yang berasal dari pengamatan berupa orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, serta kepemimpinan. Unsur perilaku kerja ini memiliki bobot penilaian 40%.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko, yang pada kesepatan ini didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dan dari Biro Kepegawaian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, dimana tetap memegang prinsip : prinsip: objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan dalam pelaksanaannya.


Cetak   E-mail