Gelar Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo


FOTO_UTAMA_20.jpg
YOGYAKARTA
- Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo. Kegiatan tersebut berlangsung Jumat-Minggu (3-5/11), di Merapi Merbabu Meeting Room Hotel Grand Mercure Yogyakarta.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kristiana Ruliani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Probolinggo. Diikuti oleh Haris Nasiroedin, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim dan Tutug Edi Utomo, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya, Haris Nasiroedin menggarisbawahi urgensi penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang tersebut menegaskan perlunya menetapkan semua jenis pajak dan retribusi yang dikenakan oleh daerah dalam satu Peraturan Daerah tunggal, yang akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

"Dengan batas waktu yang ditentukan hingga Januari 2024, penting bagi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo ini segera ditetapkan," ujar Haris.

Selanjutnya, Tutug Edi Utomo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelenggarakan kegiatan ini, terutama tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Yang telah membantu dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Probolinggo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia berharap Raperda tersebut dapat matang dan siap untuk dibahas bersama legislatif, kemudian segera disahkan. Tutupan sambutannya juga ditandai dengan resmi membuka kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Probolinggo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Kabupaten Probolinggo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal demi pasal, dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Haris Nasiroedin memimpin rapat dengan didampingi oleh Yovan Iristian, Kepala Subbid FP2HD, dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Puncak acara adalah penutupan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Nur Ichwan. Dalam sambutannya, Nur Ichwan menjelaskan bahwa pengharmonisasian adalah tahap penting dalam penyusunan Raperda, yang wajib dilalui oleh setiap Pemerintah Daerah.

"Proses ini diamanatkan oleh Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," urai Ichwan.

Nur Ichwan juga menggarisbawahi pentingnya proses harmonisasi dalam menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Raperda. Sehingga setiap Peraturan Daerah yang diundangkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Dalam penutupan sambutannya, Nur Ichwan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo atas kerjasama yang baik dalam proses penyusunan Produk Hukum Daerah. Dia berharap kerjasama tersebut dapat terus berlanjut dalam kesempatan-kesempatan di masa depan. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.53.02_2.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.53.02_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.53.01.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.53.01_2.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.53.01_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.53.00.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.53.00_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.52.59.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.52.59_2.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.52.59_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.52.58.jpegWhatsApp_Image_2023-11-05_at_16.52.58_2.jpeg

 


Cetak   E-mail