Dari Magetan ke Banyuwangi, Tim Perancang Per-UU Harmonisasikan Dua Raperda

FOTO_UTAMA_15.jpg
SURABAYA
- Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum daerah hari ini (6/11). Dalam kesempatan ini, dua produk hukum yang menjadi fokus adalah Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah. Serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Banyuwangi.

Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Airlangga. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, didampingi oleh Kasubbid FP2HD, Yovan Iristian, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

"Pertemuan pertama melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan. Sementara pertemuan kedua melibatkan Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi," ujar Haris.

Dalam sambutannya, Haris menjelaskan bahwa tujuan dari pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan daerah adalah untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan prinsip-prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, tujuan penting lainnya adalah mencapai kesepakatan mengenai substansi yang diatur dalam produk hukum daerah tersebut," tegas Haris.

Pada rapat pertama, perwakilan dari BPPKAD Kabupaten Magetan menjelaskan urgensi dibentuknya Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah. Raperbup ini dibentuk untuk mematuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 44 ayat (1) tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pengaturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pada rapat yang kedua, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi menjelaskan urgensi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Banyuwangi. Produk hukum ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan/atau calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi agar dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Meskipun Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di Luar Negeri telah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, peraturan daerah tersebut perlu direvisi.

Dari kedua produk hukum daerah yang dibahas, disepakati bahwa substansi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, sementara teknik penyusunan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-11-06_at_17.05.33.jpegWhatsApp_Image_2023-11-06_at_17.05.32_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-06_at_17.05.32_2.jpegWhatsApp_Image_2023-11-06_at_17.05.31_2.jpegWhatsApp_Image_2023-11-06_at_17.05.31_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-06_at_17.05.30.jpeg

 


Cetak   E-mail