Pembekalan Materi Nilai-Nilai Pancasila Oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan

penyuluhHukum

Untuk memberdalam pemahaman terkait dengan materi nilai-nilai Pancasila, maka dilaksanakan pembekalan kepada para JFT Penyuluh Hukum pada Senin (29/05) di ruang teleconference kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Hadir dalam pembekalan tersebut Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ajar Anggono, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto, Ka UPT pada Korwil Surabaya, Pejabat Administrator dan JFT Penyuluh Hukum Kanwil Jatim.

Pembekalan tersebut diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Eka Tjahjana. Dalam paparannya, Dirjen PP menjelaskan bahwa presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. “Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila,” ujarnya.

Widodo juga menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 menjadi awal rapat BPUPK, dimana Soekarno menyampaikan tentang dasar negara yaitu Pancasila. “Setelah tanggal 1 juni tersebut ada rangkaian-rangkaian peristiwa terkait pembahasan dasar negara,” katanya. Seperti pembentukan tim delapan yang pada akhirnya oleh Soekarno diganti menjadi tim Sembilan dengan beliau sebagai ketua dan delapan anggota lainnya.

Diakhir paparan, Dirjen PP mengutip pidato presiden ke-3 RI, BJ Habibie terkait pancasila. “Pengaitan Pancasila dengan sebuah rezim pemerintahan tententu, menurut saya, merupakan kesalahan mendasar. Pancasila bukan milik sebuah era atau ornamen kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu. Pancasila juga bukan representasi sekelompok orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia”.


Cetak   E-mail