Kemenkumham Jatim Bahas Empat Rancangan Produk Hukum Daerah

FOTO_UTAMA_16.jpg
SURABAYA
- Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah hari ini (13/11). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Airlangga dengan pimpinan rapat oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, didampingi oleh Kasubbid FP2HD Yovan Iristian dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Rapat kali ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Pasuruan dan Pemerintahan Kabupaten Malang. Keempat Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas meliputi tiga Rancangan Peraturan Walikota Pasuruan dan satu Raperda Kabupaten Malang.

Rancangan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tujuan dari Raperwal ini adalah untuk Melaksanakan program pembinaan lingkungan sosial bidang kesejahteraan masyarakat secara tepat sasaran dan akuntabel. Perubahan dari versi sebelumnya adalah adanya tambahan kategori penerima bantuan sosial.

Kedua adalah Rancangan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pemberdayaan dan Peningkatan Kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas. Raperwal ini diharapkan dapat melindungi hak penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan yang sama dalam pekerjaan, kewirausahaan, dan mendapatkan kesejahteraan sosial. Rancangan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2023 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi pembahsan ketiga. Raperwal ini dibentuk untuk menyesuaikan target pendapatan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Zona Nilai Tanah juga dibahas. Diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terkait zona nilai tanah kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Dalam rapat, disepakati bahwa substansi dari tiga Rancangan Peraturan Walikota Pasuruan perlu disesuaikan dengan peraturan terkait. Namun, untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Zona Nilai Tanah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyarankan penyusunan ulang karena tidak ada dasar kewenangan yang mendelegasikan atau secara atributif untuk menyusun raperda ini.

Selain itu, teknik penyusunan keempat produk hukum tersebut diharapkan agar sesuai dengan ketentuan dalam Lampran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-11-13_at_18.06.24_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-13_at_18.06.23.jpegWhatsApp_Image_2023-11-13_at_18.06.23_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-13_at_18.06.24.jpeg

 


Cetak   E-mail