Tim Perancang Per-UU Bahas Dua Rancangan Produk Hukum Daerah

FOTO_UTAMA_-_2023-11-15T204250.845.jpg
SURABAYA
- Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum daerah. Keduanya diusulkan oleh Pemkab Jombang dan Pemprov Jatim.

Rapat ini berlangsung pada hari Rabu, 15 November 2023, di ruang rapat Airlangga. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, didampingi oleh Kasubbid FP2HD Yovan Iristian dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Juga melibatkan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum Kabupaten Jombang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dua rancangan produk hukum daerah yang menjadi fokus pembahasan pada kesempatan ini yang pertama adalahRancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Aset Desa. Rancangan ini membahas urgensi pembentukan peraturan daerah terkait pengelolaan aset desa di Kabupaten Jombang. Menyusul Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan aset desa.

"Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memastikan penataan, pengelolaan, dan inventarisasi aset desa berjalan efisien dan sesuai dengan komitmen pemerintah daerah," ujar Haris.

Kedu adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050. Perubahan pada peraturan daerah ini diusulkan sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menjalankan kewenangan tambahan dalam urusan pemerintahan konkuren, terutama dalam bidang energi baru terbarukan," urai Haris.

Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Aset Desa tidak dapat disepakati untuk penggunaan Peraturan Daerah dan disarankan untuk disusun ulang sebagai Peraturan Kepala Daerah.

Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, terdapat masukan terutama dalam teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2023-11-15_at_18.07.12.jpegWhatsApp_Image_2023-11-15_at_18.07.12_1.jpegWhatsApp_Image_2023-11-15_at_18.07.13.jpegWhatsApp_Image_2023-11-15_at_18.07.13_1.jpeg

 


Cetak   E-mail