RAPAT INTERNAL DIVISI PEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBERIAN REMISI 17 AGUSTUS 2017

IMG 20170809 181514 925

Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2017 akan memberikan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidan dan Anak Pidana yang berkelakuan baik, dari jumlah Narapidana dan Anak Pidana saat ini pertanggal 9 Agutus 2017 sebanyak 14.250 orang oleh karena itu Divisi Pemasyarakatan lasngusng bertindak cepat dalam mersepon kondisi Lapas, Rutan dan Cab. Rutan di Jawa Timur dengan melakukan rapat internal percepatan proses pelaksanaan pemberian remisisecara Online kepada Narapidana dan Anak Pidana pada tanggal 9 Agustus 2017 di usulkan sebanyak 12.000 orang sehingga Divisi Pemasyarakata melakukan langkah-langkah optimalisasi server SDP dengan meningkatkan peran operator, admin dan supervisor SDP Remisi, sehingga pertanggal 9 Agustus 2017 Narapidana dan Anak Pidana baru terbit Surat Keputusannya sebanyak 6.234 orang.

Rapat internal dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi, yang di ikuti oleh seluruh pejabat Struktural pada DIvisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, selain membahas tentang Remisi juga membahas terkait Bintorwasdal di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. (09/08) (Humas).


Cetak   E-mail