Genjot Pelindungan Kekayaan Intelektual Kabupaten Magetan, Kanwil Jatim Kolaborasi dengan Tiga Dinas

FOTO_UTAMA_28.jpg
MAGETAN
- Kanwil Kemenkumham Jatin menggelar Koordinasi dengan tiga Dinas di Kabupaten Magetan untuk meningkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual dari Kabupaten yang mendapat Julukan The Nice Of Java karena memiliki tempat wisata Telaga Sarangan.

Kegiatan yang digelar Rabu (6/12), dihadiri Kadiv Yankumham Nur Ichwan, turut mendampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra. Sementara dari OPD hadir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Selain itu terdapat pula perwakilan dari asosiasi pengrajin Kulit serta IKM binaaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan selaku penggeliat UMKM lokal.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai wujud negara hadir dalam upaya melindungi Kekayaan Intelktual yang dimiliki oleh masyarakat.

Kegiatan yang bertempat di Mbah Djoe Resort Magetan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sucipto, dia menyampaikan Magetan memiliki banyak sekali potensi unggulan.

Kabupaten Magetan merupakan satu satu penyamak kulit di indonesia dan dari 100% hasil baru 30% yang bisa dimanfaatkan oleh magetan karena 70% lainnya lari ke beberapa daerah lain, tuturnya.

"Kami berharap kegiatan ini bukan merupakan yang terakhir dan bisa menjadi titik pondasi awal untuk meningkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magetan", harapnya.

Nur Ichwan yang akrab disapa Iwenk menyampaikan Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan komponen pengungkit untuk UMKM dan IKM bisa naik kelas.

Iwenk juga meminta dukungan dari OPD untuk memetakan dan menginventarisir potensi Kabupaten Magetan dan membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dialami oleh masyarakat dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual agar setelah ini bisa ditindaklanjuti, tuturnya.

Terakhir dia berpesan agar kegiatan koordinasi ini juga meminta OPD untuk proaktif dalam mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal pada Database DKJI, tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2023-12-06_at_17.31.15_2.jpegWhatsApp_Image_2023-12-06_at_17.31.15_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-06_at_17.31.14.jpegWhatsApp_Image_2023-12-06_at_17.31.15.jpeg

 


Cetak   E-mail