Bahas Penataan Lembaga Hingga DSH, Kepala BHPN Kemenkumham Beri Penguatan Pada Pegawai Divisi Yankumham

 

 FOTO_UTAMA_-_2023-12-07T165048.468.jpg

SURABAYA - Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana hari ini Kamis (07/12) berkunjung ke kantor wilayah untuk memberi penguatan kepada pegawai Divisi Yankum dan HAM Kemenkumham Jatim. Bertempat di ruang Airlangga, Kepala BPHN siang itu didampingi oleh Kakanwil Jatim Heny Yuwono dan Kadivyankumham Nur Ichwan.

Mengawali pengarahan, Kepala BPHN menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Jatim atas kinerja yang ditunjukkan hingga saat ini. "Tim Solid dan regulasi berjalan baik. Selanjutnya yang perlu ditingkatkan adalah terus perkuat sinergitas dengan pihak eksternal," urainya.

Menurutnya di level kantor wilayah, pegawai dengan jabatan fungsional, baik Perancang Peraturan-perundang-undangan, Penyuluh Hukum dan Analis Hukum perlu ditambah, mengingat pekerjaan yang jumlahnya semakin tinggi. “Di Jatim saja waiting list harmonisasi raperda saja mencapai 1600 an,” tandasnya.

Karenanya, lanjutnya, dalam Rapat Kerja Kolaborasi dan Evaluasi Kinerja Teknis Kemenkumham yang akan dilaksanakan minggu mendatang, penambahan pegawai dengan kriteria jabatan diatas dapat menjadi masukan para Pimti Kanwil Jatim untuk pusat.

Kepada Penyuluh Hukum, Widodo menyampaikan bahwa perkembangan IT saat ini dapat menjadi modal utama dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kondisi saat ini juga memungkinkan kita untuk tidak harus mengumpulkan masa secara kuantitas. Dengan media yang ada kita bisa membuat konten video apa saja yang bisa masuk ke berbagai lapisan masyarakat. ”Tinggal kita memfamiliarkan hal itu,” tandasnya.

Begitupun dengan Desa Sadar Hukum (DSH), dimana saat ini DSH menjadi ajang yang bergengsi, apalagi Kemenkumham kini bekerjamsa dengan Mahkamah Agung. “Kunjungan ke MA dan beberapa Lembaga hukum serta mengikuti Upacara Hari lahir Pancasila tu adalah pengalaman tersendiri bagi mereka,” katanya.

Karena itu di tahun 2024 nanti harus segera dilakukan pendampingan ke desa atau kelurahan di Jatim. “Segera cek mana yang berpotensi untuk diikutkan level nasional,” pesannya. Dia juga menegaskan bahwa ke depan akan dicoba untuk memangkas prosedur penetapan DSH sehingga memudahkan peserta untuk mendapatkan predikat tersebut dengan kriteria yang ada.

“Saya sampaikan bahwa mereka semua pasti sadar hukum, hanya derajat sadar hukumnya saja yang berbeda,” urainya. Karenanya, lanjut dia, seharusnya predikat DSH diberikan dulu, baru kemudian nanti dibuat peringkat-peringkatnya. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.46.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.46_2.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.46_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.45.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.45_2.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.45_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.47.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.47_2.jpegWhatsApp_Image_2023-12-07_at_16.03.47_1.jpeg


Cetak   E-mail