Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto, Jumat (8/12).

FOTO_UTAMA_37.png
di ruang rapat Airlangga, Rapat dipimpin Rapat dipimpin Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan melibatkan Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto dan Bappeda Kabupaten Mojokerto.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023- 2043 merupakan amanat ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Mojokerto dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masukan dari pimpinan rapat dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023- 2043.

Agar substansi Raperda dipilah lagi mana yang menjadi Kewenangan Daerah, Kewenangan Pusat dan Kewenangan Provinsi. Dan untuk yang diatur dalam Raperda RTRW adalah kodisi yang memang ada di Kabupaten Mojokerto.

Dan terkait tehnik penyusunan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Terakhir Haris menyampaikan, bahwa tujuan dilakukannya pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah adalah untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, Putusan Pengadilan, serta teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Di samping itu, tujuan yang tidak kalah penting yakni menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur, tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-12-08_at_21.23.49.jpegWhatsApp_Image_2023-12-08_at_21.23.48.jpegWhatsApp_Image_2023-12-08_at_21.23.48_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-08_at_21.24.11.jpeg

 

 


Cetak   E-mail