SOSIALISASI KEIMIGRASIAN OLEH KANTOR IMIGRASI KELAS III KEDIRI DI PONPES WALI BAROKAH

IMG 20170822 WA0002

Pemerintah, masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan CTKI Non Prosedural serta aktif dalam mengawasi keberadaan orang asing yang ada di sekitarnya.

Peran aktif imigrasi dalam upaya penegakan tindak pidana perdagangan orang dan ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi calon tenaga kerja Indonesia dan penegakan hukum keimigrasian terkait keberadaan orang asing, perlu melakukan tindakan yang nyata dari segi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Peningkatan kewaspadaan dalam rangka memberikan perlindungan bagi calon tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kediri.

Oleh karena beberapa hal diatas, maka Pada 22 Agustus 2017 bertempat di Wisma Tamu Pondok Pesantren Wali Barokah Jl. HOS. Cokroaminoto No. 195 Kediri mulai pukul 09.00, telah dilaksanakan Sosialisasi Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, dengan tema “Imigrassi Goes to Pesantren 2017”.

Narasumber dalam Kegiatan ini adalah Muhammad Tito Andrianto. Beliau menjelaskan beberapa materi terkait Paparan umum Keimigrasian, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di luar negeri dan CTKI Non Prosedural, dan Keimigrasian WNA. Beliau menggunakan metode ceramah yang dikombinasikan dengan Tanya jawab, atau dpat disebut juga dengan metode diskusi Panel.

Prosesi pembukaan berlangsung hikmat selama 30 menit dalam ruangan tertutup. Sedangkan prosesi Penutupan berlangsung secara hikmad selama 45 menit dalam ruangan tertutup, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah. (Humas Kanwil Jatim)

IMG 20170822 WA0002IMG 20170822 WA0002IMG 20170822 WA0002IMG 20170822 WA0002


Cetak   E-mail