SOSIALISASI PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATGAS SABER PUNGLI

1

Praktik pungutan liar yang banyak terjadi di negeri ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Salah satu upaya pemberantasan pungutan liar adalah dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau sering disebut Satgas Saber Pungli.

2

Untuk menyamakan persepsi dan menguatkan koordinasi terkait satgas tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Kamis (24/08) betempat di Hotel Mercure Surabaya.

3

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ajar Anggono. Acara yang dihadiri Forkompimda seluruh Jawa Timur tersebut dibuka oleh Ketua Umum Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Timur, Syaifullah Yusuf.

4

4

Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, maka di Jawa Timur telah dikukuhkan Satgas Saber Pungli dan bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, pemberantasan dan serta siap memberikan sanksi tegas pada oknum yang kedapatan melakukan praktek pungli. “Fokus area satgas saber pungli provinsi Jawa Timur diantaranya pada pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan lainnya,” terangnya.

Gus Ipul juga mengatakan meski Perpres tersebut telah berlaku tahun 2016 lalu, namun masih saja banyak kasus tentang pungli yang mencuat, karena banyaknya kejadian tersebut maka ini menjadi bentuk keprihatinan bagi kita semua. “Kita ambil pelajarannya, sehingga kita tidak terlibat pungli dalam bentuk apapun juga,” tuturnya. (humas kanwil jatim)


Cetak   E-mail