PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN RI

      11111   

Kamis, 24 Agustus 2017 bertempat di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Kewarganegaraan RI kepada 4 pemohon pasal 9 (naturalisasi) dan 2 pemohon pasal 19 (kawin campur) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Permohonan Kewarganegaraan RI yang terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian (Kanwil Kemenkumham Jawa Timur), Dinas Kependudukan, Kantor Pajak, dan Polda Jawa Timur.(humaskanwiljatim)

Save

Save

Save

Save

Save

Save

Save


Cetak   E-mail