Tim Perancang UU Kanwil Kemenkumham Jatim Harmonisasi Marathon 5 Raperda dan 1 Raperwal

FOTO_UTAMA_-_2023-12-13T215225.217.jpg SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Satu Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal).

Selama tiga hari berturut-turut mulai Senin (11/12) hingga hari ini Rabu (13/12), Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Kabid Hukum Haris Nasiroedin silih berganti membahas produk hukum daerah.

Perda tersebut antara lain Raperda inisiatif DPRD Provinsi Jatim yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, Raperda Provinsi Jatim tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah, dan Raperda Provinsi Jatim tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Sementara Dua Raperda lain merupakan Inisiasi dari Kabupaten Kediri dan Kabupaten Pamekasan, antara lain mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terakhir merupakan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal Tahun Anggaran 2024, ini merupakan wujud kepedulian dan penghargaan dari Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an di Kota Probolinggo.

Pada Perda inisiatif DPRD Provinisi Jatim, Haris mengungkapkan untuk lebih memguatkan peran Bapemperda, sedangkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM disarankan Raperda hanya mengatur apa yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi, ungkapnya.

Pria asli Magetan ini juga menitikberatkan khususnya bagi Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah agar "Jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU 1 tahun 2022", urainya.

Terakhir Haris berpesan agar terkait tehnik penyusunan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, tutupnya (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-12-13_at_20.18.38_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-13_at_20.18.37.jpegWhatsApp_Image_2023-12-13_at_20.18.37_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-13_at_20.18.36.jpegWhatsApp_Image_2023-12-13_at_20.18.38.jpeg


Cetak   E-mail