Dua Produk Hukum Daerah Sukses di Harmonisasi Tim Perancang UU Kanwil Kemenkumham Jatim

FOTO_UTAMA_-_2023-12-14T214938.908.jpg

SURABAYA - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Dua Produk Hukum Daerah di Wilayah Jawa Timur, hari ini Kamis (14/12).

Dua Produk Hukum yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Rapat dipimpin Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan diikuti oleh Tim Perancang UU dengan melibatkan Bagian Hukum Kabupaten Ponorogo, Bagian Organisasi Kabupaten Ponorogo, Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro dan BPKAD Kabupaten Bojonegoro.

Haris memberi masukan antara laim terkait tehnik penyusunan Raperda dan Raperbup agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampran II UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah mengalami perubahan di UU Nomor 13 Tahun 2022 agar disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terkait, urainya.

Sementara untuk Rancangan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro substansi terkait Non Aparatur Sipil Negara disarankan untuk dikaji kembali. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-12-14_at_19.14.52_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-14_at_19.14.51.jpegWhatsApp_Image_2023-12-14_at_19.14.53.jpegWhatsApp_Image_2023-12-14_at_19.14.53_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-14_at_19.14.52.jpeg


Cetak   E-mail