Workshop UU Kewarganegaraan RI Tentang Prosedur dan cara Memperoleh Kewarganegaraan RI

IMG 20170831 WA0025
 
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan petunjuk prosedur dan cara memperoleh kewarganegaraan RI berdasar Pasal 19 UU No 12/2006 serta Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perjanjian Perkawinan maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan Workshop UU Kewarganegaraan RI pada Kamis (31/08) di The Sun Hotel Sidoarjo. 
 
Workshop tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati. Dalam pengarahannya Susy menjelaskan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan keterampilan kepada subyek pemohon Kewarganegaraan RI tentang bagaimana  mempergunakan Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) AHU Online. 
 
Salah satu asas yang mendasari UU Nomor 12/2006 adalah kebenaran Substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat pemohon yang dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Pemerintah dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak-hak hakiki kemanusiaan, dimana beberapa permohonan dipermudah dengan dikeluarkannya Permenkumham RI Nomor 36/2016 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI, yaitu bagi WNA yang melakukan perkawinan dengan WNI (kawin campur), serta Permenkumham Nomor 47 tahun 2016 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI secara elektronik. 
 
Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa hal yang harus diketahui yaitu Permohonan kewarganegaraan RI diantaranya Pernyataan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, Pernyataan tetap sebagai warga negara Indonesia, Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, Kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden, dan Memperoleh kembali kewarganegaraan RI. 
 
Untuk diketahui dalam workshop ini narasumber yang hadir berjumlah 5 orang yaitu Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kartiko Nurintias, membawakan materi prosedur dan persyaratan berdasar UU No.12/2006, Kasubdit Status Kewarganegaraan Ditjen Administrasi Hukum Umum, Agus Riyanto, membawakan materi teknik penggunaan sistem administrasi kewarganegaraan elektronik AHU Online, 
Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Ikhsan Yusuf, membawakan materi Implikasi putusan MK, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, MT Satiawan, membawakan materi status keimigrasian dan Izin tinggal pasangan suami/istri subjek perkawinan campuran, dan Praktisi Hukum/Notaris, Wahyudi Suyanto, membawakan materi Perjanjian kawin  dan status kepemilikan properti bagi keluarga kawin campur pasca dikeluarkannya putusan MK. 
 
Sedangkan peserta yang mengikuti workshop merupakan Masyarakat perkawinan campuran, Perbankan, Notaris, Pegawai Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pegawai Kantor Imigrasi.  (humas kanwil jatim)

Cetak   E-mail