Dua Produk Hukum Daerah Perlu Pendalaman Lebih Lanjut

FOTO_UTAMA_7.jpg


SURABAYA
- Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan Rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum daerah, Rabu (28/12). Dua produk hukum daerah asal Ngawi dan Probolinggo menjadi topik utama pembahasan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Airlangga. Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, memimpin rapat yang dihadiri oleh Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah serta pihak-pihak terkait dari Kabupaten Ngawi dan Kota Probolinggo.

Salah satu rancangan yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati Ngawi tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Isinya mencakup aspek pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan, laporan realisasi, hingga akuntansi pemerintah daerah.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan juga menjadi fokus pembahasan. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan perubahan kondisi sosial di Kota Probolinggo. Dengan ini, Pemerintah Daerah berupaya memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Dalam sesi diskusi, Tim Pokja memberikan masukan penting. Untuk Rancangan Peraturan Bupati Ngawi, diperlukan pengkajian lebih lanjut agar sesuai dengan Permendagri No.77 Tahun 2020. Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo, disarankan untuk menyusun ulang sebagai peraturan baru yang mencabut Peraturan Daerah sebelumnya.

Rapat ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual di masyarakat. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.26_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.25.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.25_2.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.25_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.24.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.24_2.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.24_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.27_1.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.26.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.26_3.jpegWhatsApp_Image_2023-12-27_at_18.36.26_2.jpeg


Cetak   E-mail