Rapat Pengharmonisasian Raperda Bahas Dua Raperkada di Wilayah Jatim

 FOTO_UTAMA_-_2024-01-09T084115.262.jpg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian untuk dua Rancangan Produk Hukum Daerah (8/1). Acara yang berlangsung di ruang rapat Airlangga ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, bersama Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat ini, fokus utama adalah pembahasan dua produk hukum. Pertama, Rancangan Peraturan Walikota Probolinggo mengenai Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi. Hal ini penting untuk memperkuat birokrasi pemerintahan yang profesional di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Kedua, Rancangan Peraturan Bupati Ngawi yang membahas Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejalan dengan peraturan daerah yang ada.

Dalam diskusi, Tim Pokja memberikan masukan agar kedua rancangan peraturan tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

"Selain itu, pentingnya aspek teknis dalam penyusunan rancangan ini juga ditekankan, mengacu pada Lampran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ujar Haris.

Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, diharapkan kedua rancangan produk hukum daerah ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintahan daerah, sejalan dengan visi dan misi reformasi birokrasi yang tengah digalakkan. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.37_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.36.jpegWhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.36_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.36_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.38.jpegWhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.38_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.38_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-08_at_19.04.37.jpeg


Cetak   E-mail