Kadivpas Jatim Bintorwasdal dan Beri Penguatan di 2 UPT Pemasyarakatan Pulau Madura

 FOTO_UTAMA_-_2024-01-09T202459.087.jpg


MADURA -
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menggelar pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal) hari ini (9/1). Dia sekaligus memberikan penguatan kepada seluruh jajaran di dua Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang berada di Pulau Madura.

Pertama, di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kadivpas memberikan penyegaran terkait tugas pokok dan fungsi petugas kepada petugas regu pengamanan, staf KPLP dan staf Kamtib. Acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali jajaran mengenai tugas dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan.

Kunjungan selanjutnya dilanjutkan ke Rutan Kelas IIB Sumenep untuk memberikan penguatan serupa. Dalam arahannya, Kadivpas menekankan pentingnya memilah dan menyampaikan berita dengan tepat.

"Petugas harus mampu membedakan berita positif dan negatif serta menjaga integritas," tutur Asep.

Rasa syukur juga menjadi fokus utama, mengingat dampaknya terhadap kinerja dan perilaku petugas. Selain itu, Kadivpas menegaskan pentingnya pengendalian kunci pintu oleh anggota regu jaga dan pelaksanaan SOP dengan ketat.

"Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga memerintahkan tiga kunci penting: deteksi dini gangguan, pemberantasan narkotika, dan sinergi dengan aparat hukum," terangnya.

Kadivpas menghimbau petugas untuk bekerja dengan loyalitas tinggi dan siap siaga demi organisasi. Termasuk melakukan penyelesaian pengaduan dengan cepat dan tepat.

"Ini menjadi perhatian serius, dengan harapan pelanggaran aturan dapat diminimalisir," tegasnya.

Terakhir, Kadivpas mengingatkan seluruh jajaran tentang Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan. Dia menekankan pentingnya berpedoman pada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.

"Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Pamekasan dan Rutan Sumenep agar selalu kondusif," tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.47.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.47_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.47_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.46.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.46_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.45.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.45_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.44.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.44_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.44_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.49_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.49_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.48.jpegWhatsApp_Image_2024-01-09_at_17.59.48_1.jpeg

 


Cetak   E-mail