Dirjen HAM Sampaikan Peran Strategis Kanwil Dalam Pengawasan Kegiatan Bisnis & HAM Di Wilayah

FOTO_UTAMA_-_2024-01-10T144647.169.jpg SURABAYA – Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis dan HAM. Hal itu disampaikan pada Rabu (10/01) saat digelar sosialisasi secara virtual oleh Direktorat Jenderal HAM terkait Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Kegiatan diikuti oleh 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia, sedangkan pada Kanwil Jatim diwakili oleh oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Ratno Suhartono dan Kasub Bid PPIH Alfiani Arumndari beserta tim dari Bidang HAM.

Dirjen HAM menuturkan bahwa Kanwil memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan yang terkait dengan aktifitas bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. “Adapun Kanwil juga dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah yang termasuk dalam Gugus Tugas Bisnis dan HAM dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha terkait Bisnis dan HAM,” urainya.

Dengan telah ditandatanganinya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM, lanjutnya, maka Ditjen HAM melaksanakan Sosialisasi Bisnis dan HAM bagi seluruh Kantor Wilayah secara daring. “Sosialisasi Bisnis dan HAM ini merupakan wujud pelaksanaan dari Strategi I Perpres Stranas BHAM yakni Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan,” jelasnya.

Disampaikan pula bahwa Stranas BHAM diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan. “Serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat,” katanya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.28_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.27_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.27_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.26.jpegWhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.26_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.25.jpegWhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.28.jpegWhatsApp_Image_2024-01-10_at_14.18.27.jpeg

 


Cetak   E-mail