Kemenkumham Jatim Optimalkan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Lapas/ Rutan Jajaran

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan anggaran yang bersumber dari rupiah murni. Terutama pada jenis belanja non operasional di 39 lapas/ rutan yang menyumbangkan pencadangan anggaran belanja (Automatic Adjustment).

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar rapat kerja optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran.

"Salah satu agenda intinya adalah penyampaian pencadangan anggaran belanja (Automatic Adjustment) satuan kerja di bawah Ditjen Pemasyarakatan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono yang memimpin rapat.

Untuk itu, rapat yang digelar secara hybrid itu mengundang Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan, Dimas Krisna dan Analis Pengelolaan Keuangan dan APBN Muda pada Ditjen Pemasyarakatan, Fransiscus Alimin. Selain itu, beberapa kepala UPT lapas dan rutan juga hadir secara langsung, sedangkan beberapa lainnya mengikuti via aplikasi zoom.

"Harapannya kanwil dan UPT bisa menyusun strategi yang tepat untuk mengoptimalkan kinerja anggaran terutama anggaran yang masuk dalam automatic adjustment," terang Heni.

Hal ini, menurut Heni, cukup lumrah, lantaran Kemenkumham Jatim menyumbangkan 8% dari total pencadangan anggaran pada Ditjenpas atau sebesar 54 miliar rupiah.

"Melalui forum ini, kami berharap seluruh kepala UPT bisa memahami strategi dan apa saja yang harus dilakukan agar pelaksanaan anggaran tahun ini bisa lebih optimal," ucap Heni.

Dalam forum tersebut, Dimas menjelaskan bahwa Ditjenpas menyumbangkan pencadangan anggaran sebesar Rp674 miliar atau 59% dari total automatic adjustment Kemenkumham. Dimas menjelaskan apa saja strategi yang perlu dilakukan dan apa saja yang perlu diperhatikan.

"Kami siap memberikan pendampingan kepada Kanwil Jatim, khususnya kepada satker yang menyumbangkan AA agar lebih optimal kinerjanya," terangnya.

Automatic adjustment (AA) anggaran adalah kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencadangkan sebagian anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik yang dapat berdampak pada perekonomian Indonesia.

Pencadangan anggaran ini dilakukan secara otomatis pada awal tahun anggaran. Anggaran yang dicadangkan tersebut kemudian dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan yang mendesak, seperti bencana alam atau pandemi, atau untuk kebutuhan yang tidak terduga.

Kebijakan automatic adjustment anggaran ini tidak mengganggu anggaran prioritas K/L. Hal ini karena anggaran prioritas K/L telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Anggaran yang dicadangkan tersebut adalah anggaran yang tidak termasuk dalam anggaran prioritas K/L. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail