Kadivpas Beri Penguatan Pegawai Bapas Surabaya


SIDOARJO
- Setelah apel pagi di Kantor Wilayah, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumjam Jatim Asep Sutandar memberikan pengarahan langsung kepada petugas Bapas Kelas I Surabaya hari ini (17/1). Dalam kegiatan di aula Bapas, Kadivpas mengingatkan tentang tugas pokok petugas Balai Pemasyarakatan.

Asep didampingi oleh Kabapas Rika Apriyanti, Pejabat Struktural, PK Bapas, dan seluruh pegawai.

Selain mengapresiasi prestasi Bapas Surabaya yang meraih predikat WBK, Kadivpas menyoroti pentingnya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

"Litmas menjadi dasar bagi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Kemasyarakatan," ujar Asep.

Dalam penjelasan, Kadivpas memfokuskan pada Pembimbing Kemasyarakatan yang melibatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Pendampingan bertujuan memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak klien dalam proses peradilan.

"Pembimbingan, sebaliknya, memberikan bekal untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien. Sementara pengawasan penting untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan," ujar Asep.

Kadivpas menegaskan komitmen dan integritas petugas Bapas sebagai kunci utama dalam menjalankan tugas sehari-hari. Mengacu pada perintah Dirjen Pemasyarakatan, petugas diingatkan untuk tetap menjunjung 3 kunci Pemasyarakatan Maju, ditambah dengan prinsip back to basic.

"Paling penting, petugas diminta untuk tidak menjanjikan sesuatu kepada klien Pemasyarakatan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Asep. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail