Rapat Harmonisasi Kemenkumham Jatim Kaji 3 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo

 FOTO_UTAMA_21.jpg


SURABAYA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim pada Jumat (19/01).

Tiga rancangan peraturan yang menjadi fokus utama rapat melibatkan Rancangan Peraturan Walikota Malang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023, Rancangan Peraturan Kabupaten Sidoarjo tentang Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Dari Tenaga Profesional, dan Rancangan Peraturan Kabupaten Sidoarjo tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin, didampingi Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Melibatkan pihak Inspektorat Kota Malang, Kepala Bagian Hukum Kota Malang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, RSUD Sidoarjo, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Badan Kepegawaian Daerah Bidang Pengembangan ASN Kabupaten Sidoarjo.

Perubahan Rancangan Peraturan Walikota Malang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara diperlukan karena Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.

Sementara itu, pembentukan Rancangan Peraturan Kabupaten Sidoarjo bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif, dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah, menyesuaikan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah.

Rapat Harmonisasi melibatkan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa.

Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan juga memerhatikan teknik penyusunan yang berpedoman pada lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2024-01-19_at_18.47.16_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-19_at_18.47.15.jpegWhatsApp_Image_2024-01-19_at_18.47.15_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-19_at_18.47.15_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-19_at_18.47.14.jpegWhatsApp_Image_2024-01-19_at_18.47.16_2.jpeg


Cetak   E-mail