Gelar Penyuluhan Hukum Serentak untuk Mewujudkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

FOTO_UTAMA_-_2024-01-23T204339.625.jpg


SURABAYA -
Dalam upaya mendukung kelancaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak Tahun Anggaran 2024 hari ini (23/1). Acara, dengan tema "Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024," dihadiri oleh 100 peserta, termasuk Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Pasuruan.

Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, memimpin tim Penyuluh Hukum dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Mpu Sendok Gedung Maslahat lt. 2 Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Nur Ichwan membuka acara sekaligus sebagai Keynote Speaker. Narasumber Penyuluhan Hukum Serentak adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Liestyarinie.

Nur Ichwan mengatakan bahwa ASN harus menjaga netralitas selama Pemilihan Umum. Netralitas, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditekankan sebagai prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

"Aparatur sipil negara (ASN) tetap memiliki hak pilih, namun diingatkan agar tidak mengungkapkan preferensi di media atau kanal lain," ujar pria yang akrab disapa iwenk tersebut.

Ketidaknetralan ASN, imbuh Liestyarini, dapat menghambat pelayanan publik. Serta merugikan negara, pemerintah, serta masyarakat secara keseluruhan.

"ASN punya kewajiban sebagai perekat kebhinekaan, jadi kita harus menjaga hal tersebut," terang Liestyarini. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2024-01-23_at_19.01.11_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_19.01.11_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_19.01.10.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_19.01.10_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_19.01.09.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_19.01.12_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_19.01.11.jpeg


Cetak   E-mail