Kemenkumham Jatim Dampingi Pemkot Pasuruan dalam Penyusunan Peraturan Daerah

FOTO_UTAMA_37.jpg


PASURUAN -
Kanwil Kemenkumham Jatim mendampingi Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyusun Naskah Akademik untuk tujuh rancangan peraturan hari ini (23/1). Rancangan peraturan yang disusun mencakup berbagai aspek, termasuk Pembangunan Jangka Panjang, Kerjasama Daerah, Pengelolaan Air Limbah, Sumber Daya Air, Reklame, Penyelenggaraan Disabilitas, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.

Kegiatan ini, dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, melibatkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, sebagai narasumber utama, menekankan pentingnya komitmen dari Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis untuk koordinasi yang aktif. Hal ini diarahkan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan hukum di tingkat daerah.

Tujuan dari penyusunan Naskah Akademik ini melibatkan pemetaan permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Merumuskan permasalahan hukum sebagai dasar pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah menjadi fokus utama, dengan penekanan pada pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

"Selain itu, merumuskan sasaran, ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan menjadi aspek krusial yang akan diwujudkan dalam hasil akhir rancangan peraturan," tutur Nur Ichwan. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.36_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.35.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.35_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.34_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.34.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.34_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.37.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.37_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-23_at_22.48.36.jpeg


Cetak   E-mail