Kemenkumham Jatim Harmonisasi 6 Rancangan Peraturan Bupati Jember

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati Jember hari ini (24/1). Dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin, rapat melibatkan berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum Kabupaten Jember dan BKPSDM Kabupaten Jember.

Fokus rapat hari ini mencakup Pedoman Kerjasama Publikasi, Cadangan Pangan, Analisa Standar Belanja Non Fisik 2024, Perubahan Bagi Hasil Pajak Daerah, Tambahan Penghasilan ASN dan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Rapat Harmonisasi melibatkan JF Perancang Peraturan Kemenkumham Jatim, yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap titik permasalahan krusial. Penyusunan peraturan mengacu pada teknik lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kerjasama baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menjadi landasan kegiatan ini. Ini mencerminkan komitmen kantor wilayah untuk memastikan setiap produk hukum daerah sesuai regulasi, memberikan manfaat bagi masyarakat di Jawa Timur. (Humas Kemenkumham Jatim)


Cetak   E-mail