Wujudkan Pembinaan WBP yang Akuntabel, Kemenkumham Jatim Bimbing Jajaran Petugas

FOTO_UTAMA_-_2024-01-29T162513.636.jpg SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan kualitas manajemen pembinaan narapidana. Salah satunya dengan menyelenggarakan bimbingan teknis dan menyusun standar dan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) hari ini (29/1).

"Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembinaan dengan pendekatan evidence-based practice," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Heni didampingi oleh Kadiv Yankum Nur Ichwan beserta Pejabat Administrator dan Kepala UPT Korwil Surabaya. Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya itu turut menghadirkan narasurmber dari Universitas Wiajaya Kusuma Surabaya Umi Enggarsari.

Lahirnya SPPN ini, lanjut Heni, merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat Permenkumham No.35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Kita diberikan amanah agar revitalisasi pembinaan narapidana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana," terangnya.

Dengan begitu, SPPN dapat berfungsi sebagai instrumen bagi petugas pembinaan di lapas dan rutan. Sehingga, petugas bisa melakukan penilaian perubahan perilaku narapidana.

"Yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana," ucapnya.

SPPN, lanjut Heni, menjadi salah satu ikon andalan pemasyarakatan. Terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana.

"Penilaian pembinaan yang terukur, objektif dan sistematis dengan SPPN ini akan menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan," harapnya.

Untuk itu, bimbingan teknis di bidang pembinaan narapidana yang terkait dengan pelaksanaan SPPN ini digelar. Dengan harapan untuk dapat membekali petugas pemasyarakatan dengan pemahaman dan pengetahuan teknis tentang cara pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana di setiap lapas dan rutan.

"Sehingga pemenuhan hak narapidana secara optimal," jelasnya.

Sementara itu, Umi Enggarsari menyampaikan materi dengan teknik Teknik Konseling Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Peran konselor di lapas utamanya yaitu membantu narapidana dalam pemecahan berbagai macam permasalahan mereka," tuturnya.

Umi juga menjelaskan pentingnya praktek layanan konseling dalam membina WBP agar mampu mengembalikan semangat dan gairah hidupnya. Konselor dapat menggunakan berbagai cara supaya mampu menciptakan suasana yang nyaman kepada narapidana, dan membuat terbuka dalam mengungkapkan masalahnya.

"Dalam pelaksanaa layanan, sebagai konselor harus dapat menerima klien/ WBP dengan apa adanya dan dengan segala keunikannya," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.26.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.26_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.26_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.25.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.25_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.25_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.24.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.24_1.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.23.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.28.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.27.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.27_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_13.52.27_1.jpeg


Cetak   E-mail