Raperda Terbaru Kabupaten Magetan: Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

 FOTO_UTAMA_49.jpg

 

MAGETAN - Tim Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Magetan hari ini (29/1). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Magetan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan.

Fokus utama Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi kali ini adalah dua Rancangan Produk Hukum.

"Yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian, Peresmian, dan Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa," ujar Haris.

Menurut Haris, Proses pengharmonisasian tersebut dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dengan nilai-nilai Pancasila. Termasuk juga UUD NRI Tahun 1945, dan Peraturan Perundang-undangan setingkat atau lebih tinggi, termasuk Putusan Pengadilan.

Bertempat di ruang Rapat Airlangga, urgensi dari pembentukan kedua produk Hukum ini sangat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Kedua Raperda dan Raperbup ini diharapkan mempu menjadi langkah nyata dalam mewujudkan demokrasi di tingkat desa, menggalakkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.

"Dengan membentuk peraturan tersebut, diharapkan BPD dapat lebih efektif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa," jelas Haris.

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi berlangsung dengan gayeng. Melibatkan pertukaran tanggapan dan masukan antara Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan pihak Pemrakarsa.

"Keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan dari rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Kabupaten Magetan," harap Haris.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi dan secara resmi diakhiri oleh pimpinan rapat. Proses ini menandai langkah penting dalam memastikan bahwa Rancangan Produk Hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa di Kabupaten Magetan. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

 WhatsApp_Image_2024-01-29_at_17.46.00.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_17.46.01.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_17.46.01_2.jpegWhatsApp_Image_2024-01-29_at_17.46.01_1.jpeg

 

 


Cetak   E-mail