Berikan Pemahaman Hukum, Masyarakat Trenggalek Diajak Simulasi

FOTO_UTAMA_-_2024-02-22T201531.934.jpg
TRENGGALEK
- Kanwil Kemenkumham Jatim menggunakan cara-cara kreatif dalam membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya yang dilakukan di Desa Senden, Trenggalek, para Penyuluh Hukum mengajak masyarakat untuk melakukan simulasi secara langsung.

Pada hari ini (22/2) Balai Desa Senden menjadi saksi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang dihadiri oleh narasumber utama. Kepala Desa Senden membuka acara ini dengan sambutan yang penuh semangat, diikuti oleh Sri Agustiani, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

Peserta yang beragam terdiri dari kelompok KADARKUM desa Bendoagung, desa Senden, dan desa Sugihang, semuanya bersemangat mengikuti kegiatan ini. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, bekerjasama dengan Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jatim, mempraktikkan metode simulasi sebagai sarana pembinaan.

Dalam simulasi ini, peserta diberikan lembaran bergambar mengenai peraturan hukum, seperti UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat secara lebih interaktif dan menyenangkan," penyuluh Ira Sulistiawati.

Antusiasme peserta sangat terlihat, mereka aktif berpartisipasi dalam memecahkan masalah hukum melalui simulasi ini.

"Semoga kegiatan pembinaan KADARKUM ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai hukum serta memotivasi masyarakat untuk taat kepada peraturan yang berlaku," tutup Ira. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2024-02-22_at_19.11.56.jpegWhatsApp_Image_2024-02-22_at_19.11.55.jpegWhatsApp_Image_2024-02-22_at_19.11.57.jpegWhatsApp_Image_2024-02-22_at_19.11.57_1.jpeg

 


Cetak   E-mail