Gelar Sosialisasi Pemenuhan Data Untuk Tingkatkan Angka Indeks Reformasi Hukum Di Jawa Timur

 

 FOTO_UTAMA_-_2024-02-27T135640.534.jpg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya untuk meningkatkan Angka Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Jawa Timur tahun 2024.

Karenanya sebagai Tim Sekretariat Wilayah, pada Selasa (27/02) Divisi Yankum dan HAM bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham menggelar Sosialisasi Pemenuhan Data Pada Aplikasi IRH kepada Tim Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Diikuti seluruh Tim Kerja Kabupaten/Kota di Jatim, kegiatan dibuka oleh Kadivyankum Nur Ichwan yang didampingi Plt. Kabid HAM Mustiqo Vitra. Hadir pula Kabiro Hukum Prov Jatim Lilik Pudjiastuti serta secara daring dari BSK, Koordinator IRH Wilayah V yaitu Sujatmiko.

Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai
salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap menjadi langkah awal dan point penting untuk mendorong peningkatan angka IRH di Jatim," tandasnya.

Selain itu diharapkan pula dapat menambah wawasan mengenai prespektif keberhasilan Pemda dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

IRH, lanjutnya, merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.

Dalam proses pemenuhan data dukung, ke
depannya Kanwil Jatim akan melakukan pendampingan kepada Tim Kerja Pemda
dalam melakukan penilaian atas empat variabel
pengukuran, meliputi: tingkat koordinasi dalam
harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai
perancang peraturan perundang-undangan (legal
drafter), kualitas hasil reviu peraturan perundang-
undangan dalam mendorong re-regulasi atau
deregulasi, serta terkait dengan penataan Database
Peraturan Perundang-undangan, sehingga
pemenuhan data tersebut dapat sesuai dengan
katagori dan mencapai predikat penilaian IRH yang
baik. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.52_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.51_2.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.51_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.50.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.50_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.53.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.53_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.52.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.52_2.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_12.56.51.jpeg

 

 


Cetak   E-mail