Beri Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak kekayaan Intelektual Kepada Para Pelaku Usaha

WhatsApp_Image_2024-02-28_at_12.37.28.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berkomitmen untuk melindungi para pelaku usaha terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Karenanya pada Rabu (28/02) digelar Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI di Hotel Oakwood Surabaya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Hadir sebagai narasumber, Akademisi dan Konsultan KI Terdaftar Michael Hans serta Public Policy and Government Relations at Tokopedia Ilham Shidqi Nurrahmadi.

Sedangkan peserta yaitu para pelaku usaha di wilayah Surabaya dan sekitarnya serta dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jatim, Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab/ Kota (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik).

Dalam sambutannya Mustiqo menyampaikan bahwa dengan perkembangan teknologi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi banyak penipuan yang dilakukan secara online disertai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu kegiatan ini juga sebagai penyebarluasan informasi dan pengetahuan kepada UMK binaan di kab/kota.

Menyikapi hal itu, lanjutnya, maka Ditjen KI dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI khususnya pada pusat perbelanjaan baik secara fisik maupun E-Commerce.

Sejak tahun 2009 hingga 2023, lanjutnya, Indonesia mendapatkan label “Priority Watch List” dari United States Trade Representative (USTR). “Yang artinya memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual seperti kasus pembajakan dan pemalsuan yang cukup berat pada berbagai laporan internasional,” tandasnya.

Diawal tahun 2024, USTR juga kembali merilis review 2023 tentang pasar yang terkenal karena pemalsuan dan pembajakan (the Notorious Markets List). “Dimana dalam the Notorious Market List ini, termasuk platform e-commerce yang beroprasi di Indonesia,” katanya.

Namun dalam the Notorious Markets List tahun ini juga diberitahukan keberhasilan yang diraih platform e-commerce Tokopedia, yaitu dikeluarkan dari daftar pasar terkenal (the Notorious Markets List). “Hal ini merupakan kemajuan dari perusahaan tersebut serta kerja sama yang baik dengan DJKI Kementrian Hukum dan HAM RI untuk mengawasi peredaran barang palsu melalui transaksi online,” urainya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-02-28_at_11.56.17.jpegWhatsApp_Image_2024-02-28_at_11.56.17_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-28_at_11.56.16.jpegWhatsApp_Image_2024-02-28_at_11.56.16_3.jpegWhatsApp_Image_2024-02-28_at_11.56.16_2.jpegWhatsApp_Image_2024-02-28_at_11.56.16_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-28_at_11.56.15.jpeg

 


Cetak   E-mail