Deadline Permohonan Kewarganegaraan RI Bagi ABG Lewat Jalur Khusus Tinggal Tiga Bulan

 

 

 

MALANG - Kesempatan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk mengajukan permohonan naturalisasi melalui jalur khusus (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022) masih terbuka hingga 31 Mei 2024. 

 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwonl mengatakan bahwa pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun.

 

"Sehingga akan segera berakhir tiga bulan lagi," ujar Heni pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia bagi ABG yang digelar di Hotel Harris, Malang, Hari ini (29/2). 

 

Acara ini diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait. Heni didampingi Kadiv Kemimigrasian Herdaus bersama dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di wilayah Jawa Timur. Selain itu ada juga  perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Koordinator SKIM dan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kabid Dukcapil DP3AK Provinsi Jatim, dan perwakilan dari Polda Jatim turut hadir dalam kesempatan ini.

 

Heni menjelaskan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang prosedur permohonan pewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda. Mengingat semakin dekatnya batas waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan.

 

Untuk itu, Heni mengungkapkan pentingnya kesempatan ini bagi ABG untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Dia juga menyoroti beberapa kendala yang dihadapi, sehingga diperlukan sinergi antar bidang.

 

"Terutama terkait dengan Surat Keterangan Keimigrasian, yang menjadi salah satu syarat penting dalam permohonan," tuturnya.

 

Heni mengingatkan bahwa tiga bulan merupakan waktu yang pendek. Oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini. 

 

"Saya berharap semua yang hadir disini dapat menyampaikan kepada semua subyek ABG dan mengingatkan kepada semua pihak yang terkait," tegasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, disorot pula pentingnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023 tentang SKIM Bagi ABG yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2023. 

 

"Peraturan ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi ABG yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraannya," ungkapnya.

 

Selain itu, narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Dukcapil Provinsi, dan Polda Jatim juga turut memberikan paparan mengenai tata cara pemenuhan syarat administratif dan substantif pewarganegaraan bagi ABG sesuai dengan kewenangan lembaganya masing-masing.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi semua pihak terkait agar proses pemohonan pewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Kemenkumham Jatim)

IMG 20240229 WA0021IMG 20240229 WA0021IMG 20240229 WA0021IMG 20240229 WA0021IMG 20240229 WA0021IMG 20240229 WA0021IMG 20240229 WA0021IMG 20240229 WA0021

 


Cetak   E-mail