Gelar Rapat Harmonisasi Enam Rancangan Produk Hukum Daerah

WhatsApp_Image_2024-03-05_at_11.34.07.jpeg

SURABAYA - Tim Perancang Per-UU mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah di Jawa Timur, Senin (4/3). Kali ini ada enam rancangan produk hukum daerah yang dibahas.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kabupaten Jember dan Kota Probolinggo. Dalam sambutannya, Haris Nasiroedin menekankan pentingnya pengharmonisasian sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Fokus utama rapat adalah satu Rancangan Peraturan Bupati Jember dan lima Rancangan Peraturan Walikota Probolinggo," ungkap Haris.

Keenam rancangan produk hukum itu di antaranya mencakup kode etik pengadaan barang/jasa, inovasi daerah, instrumen pengelolaan arsip dinamis, penyelenggaraan sistem keamanan terpadu dan panduan penyelenggaraan kegiatan pembangunan di kelurahan.

"Selain itu, ada pula perubahan atas peraturan daerah terkait pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro," jelas Haris.

Rapat berjalan dengan kondusif, melibatkan dialog antara Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim dan pemrakarsa. Persamaan persepsi antara jenis peraturan dan materi muatan yang diatur menjadi fokus utama diskusi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi secara resmi oleh pimpinan rapat, menandai langkah penting dalam memantapkan konsepsi peraturan daerah di Jawa Timur. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-03-04_at_22.21.23.jpegWhatsApp_Image_2024-03-04_at_22.21.23_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-04_at_22.21.24.jpegWhatsApp_Image_2024-03-04_at_22.21.24_1.jpeg

 


Cetak   E-mail