Selesaikan Empat Rapat Harmonisasi Untuk Rancangan Produk Hukum Kabupaten Sidoarjo dan Lumajang

 FOTO_UTAMA_-_2024-03-27T152947.997.jpg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 (empat) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Kabupaten Sidoarjo dan kabupaten Lumajang pada Selasa (26/03)

Kegiatan yang bertempat di ruang Rapat Airlangga tersebut dipimpin Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yovan Iristian beserta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jatim, serta dihadiri Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo. Hadir pula Kepala BPKD Kabupaten Lumajang, Dinas PUPR Kabupaten Lumajang

Fokus utama dalam rapat tersebut ada empat hal yaitu Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya Raperda Kabupaten Lumajang tentang Pembinaan Jasa Konstruksi; dan Raperda Kabupaten Lumajang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.

Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, Putusan Pengadilan, serta teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. “Di samping itu tujuan yang tidak kalah penting yakni menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur,” katanya.

Terlaksananya rapat pengharmonisasian ini sendiri terjadi karena sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Jatim, Bapemperda DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. “Ini wujud komitmen kami untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur,” urainya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2024-03-27_at_10.41.32_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-27_at_10.41.31.jpegWhatsApp_Image_2024-03-27_at_10.41.33.jpegWhatsApp_Image_2024-03-27_at_10.41.32.jpeg

 

 


Cetak   E-mail