TUSI BAPAS DAN RUPBASAN SEBAGAI SALAH MATERI DALAM ORIENTASI CPNS

Tugas dan fungsi Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menjadi materi ke empat yang diberikan dalam orientasi CPNS Kemenkumham tahun 2017. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto dan Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Hasan.

Dalam paparannya suwanto menerangkan bahwa Rupbasan merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh instansi di Indonesia. Rupbasan juga merupakan salah satu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “ Rupbasan adalah tempat benda sitaan negara yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan,” jelasnya.

Sementara itu terkait dengan Bapas, Hasan menjelaskan bahwa peran secara umum Bapas adalah perantara, advokat, pengajar, konselor, manager kasus, pengatur beban kerja klien, agen perubahan dan petugas profesional. (humas kanwil jatim)

IMG 20180125 WA0042

IMG 20180125 WA0042IMG 20180125 WA0042IMG 20180125 WA0042IMG 20180125 WA0042IMG 20180125 WA0042IMG 20180125 WA0042


Cetak   E-mail