Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum (PH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melakukan Penyuluhan Hukum kepada siswa siswi SMP Negeri 8 Surabaya.

2

Jum'at (09/02) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum (PH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melakukan Penyuluhan Hukum kepada siswa siswi SMP Negeri 8 Surabaya. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yg sdh menjadi kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan pihak SMP N 8 bahwa Penyuluhan Hukum diadakan secara rutin setiap Hari Jumat setelah sholat Jum 'at. 
Narasumber Ayu Febriana dengan tema UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
( Noor Prapto, Ayu dan Dina )

2


Cetak   E-mail