Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Hadiri Undangan di Malang dan Jember

WhatsApp Image 2018-04-17 at 12.52.35.jpegBERI USULAN : Depan dari kiri perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim Maja Mahardi dan Heru Agung dalam kegiatan undangan dari Pemkot Malang (17/4).

MALANG – Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim terus ambil peran dalam perancangan peraturan daerah (perda). Hari ini (17/4) tim perancang menghadiri undangan dari pemkot Malang dan DPRD Jember.

Kehadiran Tim Perancang di Malang untuk memenuhi undangan sebagai narasumber serta fasilitator perubahan Perwali Kota Malang. Perda yang dimaksud yaitu  No 13 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda no 16 tahun 2002 tentang pengaturan dan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaa.  Dua wakil Perancang Peraturan Perundang-undang Kanwil Kemenkumham Jatim diutus untuk menghadiri acara tersebut.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat staf ahli Balai Kota Malang itu dihadiri oleh Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi Kota Malang. Selain itu, perwakilan Dinas Tenaga Terja Kota Malang, perwakilan Dinas Perizinan, dan Satpol PP Kota Malang juga menghadiri pertemuan yang berlangsung gayeng.

Heru Agung selaku perwakilan perancang dari kanwil kemenkumham menjelaskan tentang kewenangan daerah. Terutama dalam pengaturan dan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan. Serta kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Perda tersebut sdh seharusnya dicabut karena sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan yg ada", tambah Maja Mahardi yg juga menjadi perwakilan perancang dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Kajian dari tim perancang kanwil kemenkumham diterima dengan baik dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.

Sementara itu, di tempat lain, diadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jember pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember. Pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Jember itu, juga dibahas Raperda Jember  tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jember.

Rapat dipimpin ketua pansus dan dihadiri oleh SKPD terkait. Termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim. (Humas Kanwil Jatim)

 


Cetak   E-mail